TEMPO.CO, Jakarta – Prospective passengers train long distance users are required to have proof of Covid-19 vaccination. The evidence can be in the form of a vaccination card or e-certificate.
"Maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.
Aturan membawa bukti telah divaksin itu berlaku sejak besok, 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Selain bukti vaksinasi Covid-19, kata Eva, calon pengguna kereta api juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Walau begitu, kata Eva, pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis yang disertai surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku.
“Customers under 18 years old are not required to show a vaccine card. Customers under 5 years old are not required to show RT-PCR or rapid antigen test results,” said Eva.
Eva added PT KAI Daop 1 Jakarta has also opened a vaccination service for prospective train passengers at Gambir Station and Pasar Senen starting July 3. This service is open every day at 08.00-12.00 WIB. Prospective passengers who will take part in vaccination activities at the station arrive no later than D-1 before departure.
M YUSUF MANURUNG
– .