TEMPO.CO, Jakarta – PT Pan Brothers Tbk. again received a lawsuit from PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Bank Maybank this time filed a bankruptcy petition against the textile issuer codenamed PBRX.
Dalam keterbukaan informasi Pan Brothers yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia per Kamis, 5 Agustus 2021, disampaikan bahwa sudah ada pemberitahuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa Bank Maybank telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan.
Proses kepailitan diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pan Brothers ingin meyakinkan semua pihak bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan Permohonan Kepailitan ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami.
“Including most of our creditors who have supported us throughout the restructuring process,” Pan Brothers management wrote, Thursday, August 5, 2021.
Currently, Pan Brothers . operations still running despite being challenged by the extended cash conversion cycle across the industry due to the Covid-19 pandemic and a significant reduction in trade lines.
– .