New York –
Pasangan suami istri yang ahli teknologi ini menggondol Bitcoin senilai USD 3.6 miliar atau di kisaran Rp 51 triliun. Otoritas Departemen Kehakiman Amerika Serikat berhasil menangkap mereka setelah pengusutan yang intensif.
Dikutip detikINET dari Market Watch, Departemen Kehakiman AS mengumumkan telah menyita uang dalam jumlah terbesar itu, USD 3,6 miliar dalam bentuk Bitcoin. Uang itu berasal dari insiden tahun 2016 di mana perusahaan penukaran uang kripto Bitfinex di-hack.
Suami istri dengan latar belakang pendidikan TI di bidang teknologi blockchain itu mampu melacak uang kripto yang dicuri, di mana jumlahnya hampir 120 ribu Bitcoin.
Jaksa penuntut menyebut mereka bisa melacak uang kripto yang digondol itu melalui transaksi web yang rumit untuk menyembunyikan asal usulnya. Tersangka diketahui bernama Liya Lichtenstein yang berusia 34 tahun serta istrinya Heather Morgan yang berumur 31 tahun.
Mereka telah ditangkap aparat di area Manhattan dan dijadwalkan segera menghadapi proses pengadilan dengan tudingan konspirasi pencucian uang dan menipu pemerintah AS.
Liya sendiri berkebangsaan AS dan rusia. Sedangkan istrinya dalam profil di LinkedIn menyebut dirinya sebagai entrepreneur yang berasal dari California.
Sejauh ini, belum semua Bitcoin yang dicuri pada tahun 2016 sudah bisa dilacak dan investigasi masih terus berlangsung. Pada saat terjadi hack, total nilai Bitcoin itu masih USD 71 juta dan saat ini sudah tembus USD 4,5 miliar.
“Hari ini, penegak hukum federal sekali lagi mendemonstrasikan bahwa kami bisa melacak uang melalui blockchain dan kami tidak akan membiarkan uang kripto seperti Bitcoin menjadi pencucian uang.” sebut asisten jaksa penuntut, Kenneth Polite.
Simak Video “Mantap Jiwa! Harga Kripto Shiba Inu Meroket Nih“
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/rns)
–